banner 728x250
Berita  

Oknum Ketua RT di Cilacap Diduga Provokasi Warga Intimidasi Wartawan, Terancam Pasal KUHP Baru

banner 120x600

CIMANGGU | CILACAP

SATELIT NUSANTARA | SNTV

Sebuah kejadian tidak menyenangkan menimpa tiga orang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi di Desa Kutabima, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (3/6/2026). Oknum Ketua RT berinisial JNO diduga kuat memprovokasi warga hingga melakukan intimidasi, berawal dari dugaan pemungutan uang janggolan yang dilakukan oknum tersebut .

Kejadian bermula saat wartawan berinisial PPT, DKM, dan INM berniat mengonfirmasi isu pemungutan janggolan. Sebelumnya, oknum RT tersebut justru menelepon dan meminta wartawan datang ke kediamannya. Namun setibanya di lokasi, ketiga wartawan disambut sekitar 60 warga yang sudah berkumpul. Dari nada bicara dan ucapan warga, terindik ada itikad tidak baik; bahkan terdengar kalimat ancaman: “Tangan saya sudah pengin mukuli”. Situasi ini dinilai akibat provokasi dan pengumpulan massa yang dilakukan terlebih dahulu oleh oknum RT tersebut .

Bukan hanya intimidasi di lokasi, kehadiran ketiga wartawan yang juga merupakan anggota IPJT DPC Cilacap itu juga disebarluaskan dan diviralkan di media sosial. Dugaan mengarah pada orang dari desa atau atas koordinasi oknum RT, yang bertujuan memperburuk citra wartawan dan menghambat tugas jurnalistik .

Merasa tidak aman dan terancam, ketiga wartawan kini sedang mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Menanggapi hal itu, Ketua IPJT DPC Cilacap, Sangidun, menyampaikan keprihatinan mendalam. “Kami sangat prihatin. IPJT akan ikut mengawal kasus ini agar menjadi perhatian semua pihak dan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan oknum RT dan warga terancam pasal berat:

– Pasal 448 KUHP Baru: Pengancaman — setiap orang yang mengancam orang lain dengan kekerasan, kerusakan barang, atau perbuatan jahat, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda kategori III.

– Pasal 465 ayat (1) KUHP Baru: Pemaksaan — memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori IV .

– Pasal 473 KUHP Baru: Menghalangi tugas sah — menghalangi, merintangi, atau mengganggu orang yang menjalankan kewajiban menurut undang-undang, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori IV.

– Ditambah pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18: Menghalangi tugas jurnalistik, ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta .

Provokasi, pengumpulan massa, ancaman fisik, hingga penyebaran informasi di medsos memperberat sanksi karena dilakukan terencana dan berkelompok. Hukum melindungi kebebasan pers dan hak masyarakat mendapat informasi; tindakan intimidasi bukan hanya melanggar etika, tapi tindak pidana yang memiliki konsekuensi tegas dalam aturan baru.

Hingga kini, publik dan organisasi pers menunggu langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi peringatan: pejabat lingkungan wajib menjadi teladan, bukan justru memicu keributan dan menghalangi kontrol sosial yang sah.

(Kasman/Tim)

www.satelitnusantara.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *