banner 728x250
Berita  

Surat Edaran Gubernur Jabar Ancaman Bagi Satuan Pendidikan, Dewan Guru, Kepsek, dan Pansel

banner 120x600

Demikian dikatakan Ketua Komite Sekolah yang minta namanya dirahasiakan. Selasa (10/06/25) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 86/PK.03/DISDIK tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Yang Bersih dan Akuntable di Provinsi Jawa Barat, menjadi ancaman bagi Satuan Pendidikan, Dewan Guru, Kepala Sekolah (Kepsek), Panitia Seleksi Pansel dan Komite Sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, Dedi Mulyadi akrab dipanggil KDM bapak Aing, dikenal tegas dalam menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang nilai telah melanggar aturan, khususnya di bidang pendidikan. Sudah banyak kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya lantaran dinilai melanggar.

“Tidak seharusnya pemangku kebijakan, satuan pendidikan, dewan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan panitia seleksi (pansel) “takut” akan adanya sanksi yang bakal dijatuhkan sepanjang tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Masih menurutnya, selama pelaksanaan SPMB berlangsung bersih, akuntabel, objektif, transparan dan berkeadilan serta mematuhi dan mempedomani peraturan perundang-undangan, tidak perlu ada yang ditakutkan. Dan memastikan seluruh pihak terkait menjaga integritas.

Sebagaimana diketahui bersama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 86/PK.03/DISDIK tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Yang Bersih dan Akuntable di Provinsi Jawa Barat. SE tersebut berisi :

  1. Pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan;
  2.  Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Termasuk Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.288-Disdik/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.249-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada SMA, SMK, dan SLB;

  1. Memastikan seluruh pihak terkait menjaga integritas dengan menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB yang bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan;
  2.  Tidak melakukan intervensi, titipan, dan/atau permintaan khusus yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari pihak manapun kepada panitia seleksi SPMB.

5. Melakukan pengawasan internal secara berjenjang terkait pelaksanaan SPMB, serta Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.

6. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/F49CE66975

Menegakkan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelaku pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

SE tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta memperhatikan Komitmen Bersama antara Pemda Provinsi Jawa Barat, Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, serta Pemda Kabupaten/Kota dan Forkopimda Kabupaten/Kota se Jawa Barat tentang Sinergitas Pembangunan Jawa Barat Istimewa.

Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2025 tersebut sepertinya adalah lain tidak ialah untuk mengantisipasi adanya penerimaan murid baru pada Tahun Ajaran 2024 lalu yang tidak melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga menimbulkan kecemburuan bagi calon siswa baru lainnya yang tidak bisa masuk alias tidak diterima.

Sebagaimana diketahui bersama pada penerimaan peserta didik baru, khususnya pada tingkat SMA/SMK di Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, Jawa Barat, terdapat penerimaan peserta didik baru yang tidak melalui proses PPDB sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Ahp

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *