Jakarta | satelitnusantara.com
Publik digegerkan dengan video viral anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang dalam sebuah mobil bersama seorang wanita sesumbar merampok uang negara. Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
Menurut Rikha, ucapan seorang wakil rakyat bukanlah hal sepele, terlebih jika menyangkut uang negara. “Ucapan itu adalah pengakuan serius. Jika benar, wajib diproses pidana sesuai UU Tipikor. Jika hanya sesumbar, tetap melanggar etika penyelenggara negara. Hukum tidak boleh berhenti di ruang opini, harus diverifikasi secara hukum,” tegasnya.
Rikha menambahkan, publik berhak atas wakil rakyat yang berintegritas. “Hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas adalah ironi yang merusak kepercayaan rakyat. DPRD dan aparat hukum harus transparan menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.
Kasus viral video Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang bersama seorang wanita dalam mobil sesumbar telah merampok uang negara, menimbulkan keprihatinan sekaligus sorotan publik. Dari sudut pandang hukum, terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi:
1. Aspek Etika dan Moralitas Pejabat Publik
Seorang anggota DPRD adalah pejabat publik yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Ucapan “merampok uang negara” yang dilontarkan, meskipun dalam konteks bercanda atau sesumbar, tetap berpotensi menurunkan marwah lembaga DPRD serta mencederai kepercayaan masyarakat.
Hal ini jelas melanggar asas etika penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2. Aspek Hukum Pidana
Bila ucapan tersebut mencerminkan fakta adanya perbuatan nyata berupa penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang relevan:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
3. Aspek Hukum Administrasi & Disiplin Partai/Legislatif
DPRD Provinsi Gorontalo melalui Badan Kehormatan (BK) wajib menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perbuatan tidak pantas anggota DPRD.
Sanksinya dapat berupa teguran, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, bahkan usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD apabila terbukti melanggar sumpah/janji jabatan.
4.Hak Masyarakat
Publik berhak mendesak klarifikasi resmi dan laporan investigasi transparan dari aparat penegak hukum maupun internal DPRD.
Ucapan seorang wakil rakyat bukan sekadar konsumsi pribadi, melainkan menyangkut kepercayaan rakyat terhadap integritas institusi legislatif.
Kesimpulan & Saran Adv. Rikha Permatasari
Jika terbukti hanya pencitraan negatif berupa ucapan sesumbar tanpa fakta hukum, tetap harus ada sanksi etik dari BK DPRD karena merusak citra lembaga.
Jika terbukti terdapat perbuatan nyata sesuai pengakuan tersebut, maka wajib diproses pidana sesuai UU Tipikor.
Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan: “Hukum tidak boleh berhenti di ruang hampa opini publik. Ucapan seorang pejabat publik yang menyebut dirinya ‘merampok uang negara’ adalah indikasi serius yang harus diverifikasi secara hukum. Jika benar, wajib diproses pidana. Jika hanya sesumbar, wajib dijatuhi sanksi etik. Bagaimanapun, rakyat berhak atas wakil yang berintegritas.”
Reporter : Fjr
















