banner 728x250
Berita  

DIDUGA FOTO WARTAWAN TANPA IJIN LALU DISEBAR DI GRUP, OKNUM KARYAWAN RSUD MAJENANG DIPROTES

banner 120x600

MAJENANG | CILACAP

SATELIT NUSANTARA | SNTV

Sebuah tindakan yang dinilai tidak etis dan melanggar privasi terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang. Seorang oknum karyawan diduga memotret dua orang wartawan tanpa sepengetahuan dan izin, kemudian menyebarkan foto tersebut ke grup WhatsApp komunitas wartawan dengan keterangan “Wartawan Silaturahmi”.

Tindakan ini menuai penolakan keras dari kedua wartawan yang menjadi objek foto, berinisial KSM dan SDRO.

Bukan Silaturahmi, Melainkan Tugas Konfirmasi Berita

Menurut keterangan korban, kedatangan mereka ke RSUD Majenang pada hari Senin (27/04/2026) kemarin bukan sekadar bersilaturahmi, melainkan memiliki maksud dan tujuan profesional sebagai insan pers.

“Kami datang ke sana dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, yaitu melakukan konfirmasi terkait adanya masalah atau isu yang berkembang dan memerlukan tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD Majenang,” ujar salah satu korban.

Namun, kedatangan mereka dalam rangka tugas tersebut justru terekam oleh kamera oknum karyawan rumah sakit. Foto yang diambil secara diam-diam atau tanpa izin itu kemudian dikirimkan ke salah satu wartawan dan disebarluaskan ke dalam grup percakapan dengan narasi yang menurut korban tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Kami tidak terima dengan tindakan tersebut. Itu bukan momen silaturahmi, tapi momen kerja. Pengambilan foto tanpa izin dan penyebarannya dianggap meresahkan dan mencoreng nama baik,” tegasnya.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan memotret seseorang tanpa izin dan menyebarkannya melalui media sosial atau grup pesan instan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

– Pasal 27 ayat (4): Setiap orang dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

– Pasal 30 ayat (1) – (2): Mengatur tentang larangan pembuatan dan penyebarluasan informasi elektronik yang melanggar hak privasi dan hak pribadi orang lain.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 310 dan 311 KUHP: Mengatur tentang Pencemaran Nama Baik. Jika penyebaran foto tersebut disertai tulisan atau keterangan yang dapat merendahkan martabat korban, maka dapat dijerat pasal ini dengan ancaman hukuman penjara.

3. Hak atas Gambar
Setiap orang memiliki hak penuh atas citra dirinya sendiri. Memotret dan menyebarkan foto orang lain tanpa persetujuan, apalagi untuk kepentingan yang bukan haknya atau dengan maksud tertentu yang merugikan, merupakan pelanggaran hak asasi dan privasi.

Korban Minta Sanksi Tegas

Merespons kejadian ini, kedua wartawan yang menjadi korban meminta agar pihak manajemen RSUD Majenang tidak tinggal diam. Mereka menuntut adanya tindakan tegas terhadap oknum karyawan yang bertindak semena-mena tersebut.

“Kami berharap Direktur RSUD Majenang dapat memberikan sanksi yang tegas dan mendidik kepada oknum yang bersangkutan. Hal ini sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum dan etika tersebut,” pinta korban.

Selain itu, diharapkan pihak rumah sakit dapat lebih bijak dalam mengelola informasi dan berkomunikasi dengan pers, serta menindak tegas karyawan yang berpotensi merusak citra instansi.

Reporter : Darkam

www.satelitnusantara.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *