CILACAP | JAWA TENGAH
satelitnusantara.com | SNTV
Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier di Cikuya yang berlokasi di Dusun Pengasinan, Desa Ciruyung , Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, diduga terkesan asal -asalan dan material yang digunakan pun tidak sesuai, ditambah dilokasi pengerjaan tidak terpasang papan informasi, sedangkan secara aturan sebelum pengerjaan proyek harus sudah dipasang papan kegiatan untuk Transparansi kepada masyarakat terkait anggaran yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan irigasi ini. Hal tersebut diduga sengaja di lakukan oleh oknum pelaksana untuk mengelabui masyarakat demi meraup keuntungan pribadi.
Dari Pantauan awak media di lapangan menunjukkan proyek pembangunan Rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang dikerjakan tersebut diduga tanpa memperdulikan mutu dan kualitas
Saat awak media menanyakan ke kordinator pekerja dan sebagai ketua P3A Desa Ciruyung Dariso terkait matrial yang digunakan untuk proyek tersebut mendatangkan dari penyedia barang atau jasa apa tidak.? Kami mempertanyakan…Dariso mengatakan matrial seperti batu dan pasir mungut dari kali semua matrial bersumber dari kali kecuali semen, cara memungut batu dan pasir mengunakan para tenaga kerja harian.
Bahkan para pekerja juga mengeluh ke awak media “saya sudah 20 hari belum dibayar padahal saya kerja untuk kebutuhan sehari hari ” katanya.
Terkait dengan adanya proyek pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang diduga dikerjakan asal-asalan, awak media mencoba menghubungi Dinas pertanian lewat via chat whatsaap tapi belum ada tanggapan.
Tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyoroti “Sungguh sangat disayangkan Proyek pembangunan jaringan irigasi tersier ini diduga dikerjakan “asal jadi” tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek pada struktur bangunan dan terkait dengan proyek pemerintah itu harus dikerjakan sesuai kelayakannya, “Jadi proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah itu harus memang benar -benar dikerjakan sesuai dengan spesifikasinya, jangan sampai proyek tersebut merugikan masyarakat, seharusnya proyek tersebut dibangun sesuai dengan umur rencana pekerjaan, artinya umur rencana bangunan tersebut 10 tahun namun belum sampai 10 tahun sudah rusak, jadi pekerjaan seperti itu jelas merugikan keuangan negara.” Tegasnya
“Apalagi kegiatan proyek pembangunan irigasi ini tidak memasang papan nama terkesan menyembunyikan informasi Anggaran Pembangunan untuk proyek tersebut dari pengawasan masyarakat bisa dibilang proyek siluman.
Seharusnya aturan yang ada di wajibkan bagi Pelaksana Kegiatan memasang papan nama kegiatan. Sehingga masyarakat tahu proyek itu anggaran dari mana dan berapa nilai nominal anggaran nya.
Proyek pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tersier tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek,” Tambahnya .
Reporter : Ant / Tiem