Sukabumi//Satelitnusantara.com
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai melaksanakan proyek pembangunan di Kampung Sindanglenggo RT 03/01 Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak.
Pelaksanaan pekerjaan ini tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/EP41/SPK/BID.PB/DPK/X/2025 dengan kode paket EP41 dan nilai kontrak sebesar Rp193.314.000,00, bersumber dari APBD Pemkab Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Proyek ini dikerjakan oleh pihak pelaksana CV Daffa Nazwa dan diawasi langsung oleh Moh Budi dari Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Sukakersa, H. Deden Wahyudi, SE, menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami sangat menyambut baik proyek ini karena dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan warga Desa Sukakersa,” ujar H. Deden Wahyudi.

Sementara itu, pengawas Perkim Moh Budi menegaskan bahwa setiap tahapan pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku agar hasilnya maksimal serta bermanfaat bagi masyarakat.
Warga sekitar, ibu ani, juga mengungkapkan rasa syukur atas pembangunan tersebut.
“Kami senang akhirnya pembangunan di kampung ini terealisasi. Semoga hasilnya bagus dan bisa digunakan lama oleh masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, proyek ini juga memastikan seluruh pekerja konstruksi terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan (JKK-JKM) sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di lapangan.
Pemerintah berharap, pembangunan ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Sukakersa, khususnya dalam menunjang akses dan kegiatan ekonomi warga.
Reporter : Caci Suhanda
















