banner 728x250
Berita  

Karsono Kades Klapagading Kulon Terbitkan SK PTDH Baru, 8 Perangkat Desa Resmi Diberhentikan

banner 120x600

BANYUMAS | JAWA TENGAH

SATELIT NUSANTARA | SNTV

Kades Kelapagading Kulon Karsono didampingi Kuasa Hukumnya Djoko Susanto,SH membacakan SK PTDH terhadap 8 Perdes.

Polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas kembali memanas. Meski sebelumnya sempat dianulir oleh Bupati Banyumas, Kepala Desa (Kades) Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desanya,

Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas polemik berkepanjangan yang terjadi di desa tersebut. Kuasa hukum Kades Klapagading Kulon, Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa penerbitan SK bernomor 13 Tahun 2025 ini merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah kepemimpinan di desa.

​”Sembilan perangkat yang sebelumnya bermasalah, satu orang yakni Sekretaris Desa sudah purna tugas atau pensiun. Maka, kami menerbitkan SK baru untuk delapan perangkat desa lainnya sebagai kepastian hukum,” ujar Djoko Susanto,SH. kepada Media Satelit Nusantara

​Djoko Susanto,SH. menjelaskan, dasar utama pemberhentian delapan perangkat tersebut adalah dugaan pelanggaran berat berupa tindakan aktif yang dinilai merongrong kewibawaan pemerintah desa. Para perangkat desa tersebut dituding terlibat dalam upaya penggulingan jabatan Kades yang sah melalui aksi demonstrasi dan penggerakan massa.

​”Dalam konsideran SK sangat jelas, mereka diduga melakukan tindakan makar dan memimpin demo untuk menjatuhkan Kades. Ini sudah masuk kategori pelanggaran yang memberi kewenangan penuh kepada Kades untuk memberhentikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, berbeda dengan kasus korupsi,” tegasnya.

​Adapun delapan perangkat desa yang diberhentikan antara lain Rizky Maria Ulfa (Kaur Keuangan), Shodiqin (Kadus), Dedi Fitrianto (Perangkat Desa), Agus Soekarno (Kaur Perencanaan), Andrianto (Kasi Pelayanan), Ahmad Syafudin (Kadus), dan Ratin (Perangkat Desa).

​Terkait adanya intervensi dari pihak pemerintah kabupaten sebelumnya, pihak Kades menilai hal tersebut sebagai bentuk arogansi sektoral. Djoko pun mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan SK baru tersebut untuk menempuh jalur konstitusional melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​”Kalau ada yang tidak terima, silakan gugat ke PTUN. Itu saluran yang sah. Kami menghormati hukum sebagai panglima,” tambah Djoko.

​Selain menerbitkan SK baru, pihak Kades Klapagading Kulon juga berencana melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri guna menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak ada gangguan terhadap jalannya pemerintahan desa ke depan.

Reporter : Man’z

www.satelitnusantara.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *