CILACAP | JAWA TENGAH
SATELIT NUSANTARA | SNTV
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak masuk ke wilayah Desa Sadahayu dan sekitarnya. Berbagai merek rokok tanpa bea cukai bebas di perjual belikan, di antaranya merek Flas dan Angker, yang diduga beredar luas melalui jaringan penjualan ilegal.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, rokok-rokok tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi berpita cukai. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga, sekaligus merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai.

“Sekarang rokok tanpa cukai mudah ditemukan di warung-warung kecil. Harganya murah, tapi jelas ini melanggar aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peredaran rokok ilegal tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum penjual yang tidak mengantongi izin resmi. Selain melanggar Undang-Undang Cukai, praktik ini juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan pedagang rokok legal.
Warga berharap pihak Bea Cukai serta aparat penegak hukum terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan penindakan dan penertiban di wilayah Desa Sadahayu dan sekitarnya. Langkah cepat dinilai penting guna menghentikan peredaran rokok ilegal serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait.
Reporter : D31518
www.satelitnusantara.com
















