CILACAP | JAWA TENGAH
SATELIT NUSANTARA | SNTV
Warga mengeluhkan dugaan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai kisaran Rp130 ribu hingga Rp135 ribu per sak. Kondisi tersebut dinilai memberatkan petani kecil dan memicu keresahan di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pupuk tersebut dijual di salah satu warung milik ND. Selain harga yang diduga melebihi ketentuan, warung tersebut juga disinyalir belum mengantongi surat izin resmi sebagai penjual pupuk.
Saat dikonfirmasi awak media, ND mengakui bahwa dirinya memang belum memiliki surat izin penjualan pupuk. Namun demikian, yang bersangkutan tetap melakukan penjualan kepada masyarakat.
“Belum ada izinnya,” ujar ND singkat saat dikonfirmasi.
Warga berharap pihak terkait, khususnya dinas dan aparat pengawas, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban, agar distribusi pupuk kembali sesuai aturan dan tidak merugikan petani.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak berwenang guna memperoleh penjelasan dan tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Reporter : D31518
www.satelitnusantara.com
















