banner 728x250
Berita  

Advokat Rikha Permatasari: Kami Percaya, Hakim yang Berhati Nurani Akan Membebaskan Andi Febrianto

banner 120x600

Surabaya | satelitnusantara.com

Kuasa Hukum terdakwa Andi Febrianto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan harapannya agar majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sejati dan berhati nurani dalam perkara pidana nomor 305/Pid.Sus/2025/PN Mjk.

Relaas pemberitahuan Inzage atau mempelajari berkas banding telah diterima oleh pihak pembela, diwakili langsung oleh Penasehat Hukum Andi Febrianto, guna mempelajari dan menyiapkan argumentasi hukum dalam tahap banding atas putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa kliennya, Andi Febrianto, tidak seharusnya dihukum karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

> “Kami berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya dapat memutus dengan hati nurani, dengan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya aspek formal hukum semata. Andi Febrianto bukan pelaku kejahatan — ia korban sistem yang tidak berpihak pada rakyat kecil,” tegas Rikha Permatasari.

 

⚖️ Dasar Hukum dan Harapan Keadilan

Upaya hukum banding ini diajukan berdasarkan ketentuan:

Pasal 67 KUHAP, yang memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum.

Kuasa hukum berharap agar Pengadilan Tinggi Surabaya dapat melihat secara objektif fakta-fakta persidangan yang terabaikan dan memberikan putusan yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

> “Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang pertama. Banding adalah ruang untuk menegakkan kebenaran yang sejati — dan kami yakin, majelis hakim di tingkat banding akan melihat dengan jernih bahwa Andi tidak bersalah,” ujar Rikha.

 

Seruan Keadilan

Perkara ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih sensitif terhadap nasib warga kecil yang kerap terpinggirkan dalam proses peradilan.

“Kami tidak hanya memperjuangkan Andi Febrianto, tapi juga memperjuangkan wajah hukum Indonesia yang manusiawi — hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas ke atas,” tutup Rikha.

Reporter : Fjr

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *