Mojokerto | satelitnusantara.com
Sidang lanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Andi Febrianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. membacakan pledoi atau nota pembelaan .Kamis (18/9/2025).
Dalam pledoi, Rikha menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat kliennya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP tidak tepat. Menurutnya, Andi Febrianto hanyalah seorang pelayan atau waiter di Karaoke Puri Indah yang perannya sebatas mengantar tamu, memanggil LC (Ladies Companion) bila diminta, dan menerima tip kecil.ucapnya.
PLEDOI ANDI FEBRIANTO 18 September 2025
“Klien kami bukan perekrut, bukan pengendali, apalagi pemilik usaha. Ia hanyalah pekerja rendahan yang menjalankan perintah atasan. Menjeratnya dengan pasal TPPO adalah sebuah kekeliruan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan, di mana para saksi LC menyatakan bekerja secara sukarela, menentukan tarif sendiri, dan bebas menolak tamu. Bahkan beberapa saksi mengaku keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sempat mendapat tekanan. Hal ini disebut menunjukkan lemahnya dakwaan penuntut umum.
Selain itu, saksi dari pihak tamu menguatkan bahwa Andi tidak pernah menawarkan, memaksa, atau mengatur tarif LC. “Perannya hanya penghubung, bukan pengendali,” lanjut Rikha dalam pledoi.
Lebih jauh, pihak pembela menilai bahwa justru manajemen karaoke dan hotel yang semestinya diperiksa karena menyediakan fasilitas serta meraup keuntungan lebih besar dari praktik tersebut. Namun hingga kini, pihak manajemen tidak tersentuh hukum,seakan Istilah hukum di Indonesia menggambar kan ketidak Adilan sangat terlihat jelas terhadap masyarakat kelas bawah yaitu “HUKUM TAJAM KE BAWAH,TUMPUL KEATAS”.
“Klien kami hanyalah korban dari sistem, jangan biarkan ia menjadi kambing hitam demi menyelamatkan pihak yang lebih berkuasa,” ujarnya.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menambahkan, meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Berharap membebaskan terdakwa dari segala tuduhan. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, pembela memohon agar putusan dijatuhkan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” Tutupnya
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya usai pembacaan pledoi tersebut.
Reporter : Fjr