banner 728x250
Berita  

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. Terkait Peristiwa “Gudang Penimbun Solar Subsidi dan Intimidasi terhadap Awak Media di Kota Bekasi”

banner 120x600

Bekasi | satelitnusantara.com

Sebagai praktisi hukum dan advokat, saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intimidasi yang dialami oleh awak media saat menjalankan tugas jurnalistik dalam upaya mengonfirmasi dugaan penimbunan solar bersubsidi di wilayah Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Peristiwa penodongan senjata tajam jenis samurai ke arah wartawan yang sedang bertugas merupakan tindakan brutal, melanggar hukum, dan menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga merupakan bentuk obstruction of justice terhadap fungsi kontrol sosial media yang sah dan dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagaimana terjadi di lokasi tersebut, merupakan tindak pidana ekonomi serius, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 55 jo. Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat bersenjata atau pihak yang berlindung di balik nama institusi tertentu, maka peristiwa ini harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, karena mencoreng citra aparat sekaligus melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

Saya mendesak:

1. POM TNI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

2. Kepolisian RI dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut.

3. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk memberi perlindungan hukum terhadap awak media yang diintimidasi.

Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan atau keberanian yang bersenjata. Negara hukum berdiri atas kepastian, keadilan, dan kemanusiaan — bukan atas ancaman dan arogan

Fjr

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *