banner 728x250
Berita  

Aksi Perampasan Motor Terhadap Pasutri di KEMANG–PARUNG, Debt Collektor / Penagih Hutang Bikin Resah

banner 120x600

PARUNG | KEMANG | BOGOR

satelitnusantara.com | SNTV

Keberadaan Debtcolektor atau penagih utang yang kerap merampas motor penunggak kredit secara paksa di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, kembali membuat warga resah.

Insiden terbaru dialami Lilis dan suami nya saat melintas di Jalan Raya Kemang sambil membawa anak mereka. Pasutri tersebut dihentikan secara paksa oleh sekelompok Debtcolektor

“Ini motor milik kerabat saya, jangan ditarik begitu saja. Tunggu kerabat saya datang,” ujar lilis saat dipaksa berhenti di tengah jalan oleh para Debcolektor.

Lilis kemudian menghubungi kerabatnya yang aktif di salah satu organisasi masyarakat untuk meminta bantuan. Namun, menurut pengakuannya, ia justru dimintai uang sebesar Rp1,2 juta agar motor tersebut dapat kembali.

“Saya hanya punya satu juta, itu pun uang untuk beli susu anak,” ungkapnya kepada awak media. Meski merasa keberatan, lilis mengaku tidak ingin memperpanjang perselisihan karena motor tersebut milik kerabatnya. Kendaraan Mio M3 tahun 2015 dengan no plat B 3654 SRF

Konfirmasi ke Pihak Ketiga Leasing
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media menghubungi pihak ketiga yang mengaku bekerja sama dengan PT FIF Finance. Perwakilan tersebut membenarkan adanya penarikan unit kendaraan.

Fadil salah satu pihak ketiga dari pT pembiayaan FIF dengan nomer TLP 0812-8154-6575
Kami sudah menutupi para Debcolektor itu 1.1jt kalau ibu Lilis punya 1jt lebih baik ambil di gudang saja ujar nya.
Ia menjelaskan bahwa motor dapat diambil kembali dengan menyiapkan dana sekitar Rp1,2 juta, dan menyebutkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya operasional Debtcolektor di lapangan.

Warga Resah, Kapolsek Turun Tangan
Meningkatnya laporan masyarakat terkait penarikan paksa oleh Debcolektor di sepanjang Jalan Raya Kemang–Parung membuat warga merasa tidak aman. Aksi yang dilakukan secara bergerombol dan dengan intimidasi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolsek Kemang, Kompol M. Taufik, dikabarkan geram setelah menerima laporan tersebut. Ia langsung memerintahkan anggotanya menuju lokasi. Setibanya di lapangan, Tim Reskrim Polsek Kemang tidak menemukan sekelompok matel / Debtcolektor yang biasa berkumpul di kawasan tersebut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan menegaskan bahwa praktik penarikan paksa di jalan tidak boleh dibiarkan karena sangat meresahkan masyarakat.

Penarikan Paksa oleh Debtcolektor / Matel,  Merupakan Tindakan Melanggar Hukum, Praktik merampas motor di jalan oleh debtcolector atau penagih hutang, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dijerat pasal pidana.

1. Melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Penarikan kendaraan harus berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Penarikan hanya boleh dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan, bukan debt collector liar.
Debt collector dilarang melakukan kekerasan, intimidasi, atau merampas kendaraan di jalan.

2. Dapat Dijerat Pasal Pidana
Tindakan penarikan paksa dapat memenuhi unsur tindak pidana:
Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau perampasan
Pasal 335 KUHP: Pengancaman atau pemaksaan
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan bila dilakukan bergerombol
Pasal 362 / 372 KUHP: Penggelapan atau pencurian barang bergerak

Perusahaan leasing juga dapat dikenai sanksi apabila menggunakan pihak ketiga yang tidak tersertifikasi atau melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait.

Reporter : Fjr

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *