COLACAP | JAWA TENGAH
satelitnusantara.com | SNTV
Usulan ini disampaikan jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta UMK untuk tahun 2026.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan kenaikan hingga 21 persen. “Kami minta kenaikan UMK Cilacap tahun 2026 sebesar 21 persen atau menjadi Rp 3.194.000,” ujarnya pada Sabtu (6/12/2025).
Dwiantoro menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berangkat dari kondisi ekonomi yang tengah dirasakan para pekerja di wilayah Cilacap. Menurutnya, tingkat kesejahteraan buruh harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. “Jadi ada beberapa faktor yang jadi dasar pertimbangan kami mulai dari kenaikan harga, kebutuhan hidup layak, dan upaya menekan angka kemiskinan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dorongan kenaikan upah ini sejalan dengan kebutuhan hidup aktual para pekerja, termasuk hasil penghitungan komponen kebutuhan dasar buruh. “Berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup buruh, nilai Komponen Hidup Layak (KHL) saat ini berada di kisaran Rp 3.188.000,” ungkapnya.
Selain itu, usulan tersebut juga mengacu pada landasan hukum yang telah ditetapkan. “Disitu jelas bahwa penentuan upah minimum harus kembali memperhatikan KHL,” tegasnya, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Tekanan ekonomi yang dirasakan buruh Cilacap turut menjadi alasan penting dalam pengajuan kenaikan upah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Oktober 2025 menunjukkan Indeks Harga Kumulatif (IHK) di angka 109,18 persen. “Artinya, buruh menghadapi lonjakan beban hidup lebih dari 10 persen. Ini tentu saja menggerus daya beli buruh Cilacap,” ujar Dwiantoro.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penentuan UMK 2026 seharusnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan. “Jadi pemangku kebijakan dalam hal ini tidak hanya mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi saja,” pungkasnya.
Reporter : Inas M
















