banner 728x250
Berita  

Diduga Camat dan Kades Bojonggede “Ada Main Dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi”

banner 120x600

BOJONGGEDE | BOGOR

satelitnusantara.com | SNTV

Pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Sawah RT 03 RW 08, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede , Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi izin yang lengkap. Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik TBG (Tower Bersama Group) tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat WAJIB dalam pembangunan infrastruktur karna sesuai dengan PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN BOGOR.

Mandor proyek saat ditemui dilokasi mengatakan ” Wah kalu ijin saya ngga tau menau bang, saya hanya disuruh mengerjakan disini,ย  ya saya kerjain,”tuturnya (07/03/2025).

Ditempat berbeda Rojak salah satu warga menjelaskan,” Kalau lahan yang dipakai itu punya besan saya ngga tau saya sewa berapa, untuk ijin saya ngga tau pasti pak, pasti udah ada kayanya soalnya yang saya tau warga per kartu keluarga (KK) itu dapat 500 rb dari 30 jadi 40 KK karena ketinggian nya 40 Meter, RT dapet 2jt RW dapet 3jt, kalau Babinsa, babinmas, kades camat pasti dapet juga lah pak tapi ngga tau berapanya” ucapnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan pemerintah setempat, khususnya dari pihak Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.

Kepala Desa Dede Malfina , Bungkam ,saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (11/03/2025) melalui pesan WhatsAap.

Camat Bojong gede Tenni ,pun ikut Bungkam . Saat dikonfirmasi pada Selasa, (11/03/2025). Melalui pesan singkat WhatsApp. Ditanya soal lampiran Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

โ€œPatut diduga Kades dan Camat menerima amplop dari perusahaan menara telekomunikasi , Karna jelas-jelas pembangunan menara wajib memiliki PBG sebagai pengganti IMB. Namun faktanya proses pembangunan dibiarkan. Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut tidak memenuhi Syarat , dan juga peraturan yang ada tidak dipatuhi.

Ketua umum LSM Rajawali Cakra Nusantara (RCN) Ardi Butar Butar S.H angkat bicara Ardi Menilai Pemerintah daerah Lalai dalam melakukan pengawasan, seharusnya Stakeholder memastikan kelengkapan Ijin Sebelum Proyek Pembangunan menara telekomunikasi itu dimulai,” Tutupnya.

Ada pun Sangsi pidana yang melanggar sesuai PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2011 Pembangunan tanpa izin setiap penyedia menara yang melanggar ketentuan pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau denda 50.000.000 juta bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa Bojonggede.

Hingga berita ini terbitkan, awak media terus berupaya menghubungi pihak Tower Bersama Group (TBG) guna kebutuhan informasi lebih detail.

FJR

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *