BOGOR | JAWA BARAT
satelitnusantara.com | SNTV
Diduga Nekat Cemari Lingkungan, Pengusaha Ayam Potong Hanya hitungan Meter dari Rumah wakil Bupati Terpilih H.Ade Ruhadi,SE. Atau lebih dikenal Jaro Ade, Buang Limbah sembarang ke Sungai Cilewer Desa Sukahati Kec.Cibinong Kab.Bogor.
Apa yang dilakukan pengusaha pemotongan ayam terbilang nekat karna usaha pemotongan ayam tersebut membuang limbah pemotongan ayam ke sungai dan ijinnya pun belum jelas dan juga penempatan bangunan yang tidak memenuhi syarat sah untuk mendirikan usaha. Berlokasi tidak jauh dari rumah orang nomor dua di kabupaten bogor Bapak H.Ade Ruhandi,SE yang biasa akrab dipanggil Jaro Ade adalah Wakil bupati kabupaten Bogor Terpilih, yang beralamat di Kp.Pajeleran Kranji Desa Sukahati Kec.Cibinong Kab.Bogor tidak patut dijadikan contoh. Limbah darah potong ayam dibuang ke sungai dan menyebabkan pencemaran air sungai. Limbah pemotongan ayam terdiri dari limbah cair dan limbah padat.
Limbah cair Darah dari penyembelihan, Air limbah pencucian ruang pemotongan, Air limbah pencucian jeroan, Air bekas cucian ayam, Sludge (endapan lemak), Limbah cair dari rumah pemotongan ayam (RPA) bersifat organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Limbah cair RPA memiliki BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), minyak dan lemak yang tinggi. Banyak warga sekitar lokasi pembuangan yang mengeluh karena aroma bau yang menyengat dialiran sungai dan juga mengakibatkan terjadinya longsor.(08/03/2025)
Ilham saat ditemui oleh awak media salah satu pekerja pemotongan ayam membenarkan “Kalau limbah bulu ayam itu ada yang ambil bang, Tapi kalau limbah darah cuci ayamnya itu ke kali besar bang dibelakang kandang, kalu ijin nanti langsung tanya aja ke si bos bang karna saya cuma kerja disini ngeri salah ngasih informasi nya, Ucapnya.
Nopi salah satu pemilik rumah potong ayam saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp mengelak, “Itu saluran buat pembuangan air selokan pak, bukan buat limbah, Untuk bulu dan usus tua, ada yg ambil pak, janjian sama bos besar saya aja pak Citra Aulia karna pemotongan ini sudah pegangan dia, tuturnya.
Berdasarkan peraturan Lingkungan hidup Membuang limbah pemotongan ayam sembarangan dapat melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini melarang pembuangan limbah ke sungai.
terhadap tindak pidana pencemaran didasarkan pada pasal 104 Juncto 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Dan Pengolahan.
Lingkungan Hidup yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3000.000.000,00 (tigamilyar rupiah)”.
Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Bupati/Wakil Bupati Terpilih.
FJR