banner 728x250
Berita  

Diduga Proyek Siluman”Proyek U-Ditch di Sukahati Tanpa Plang Proyek”

banner 120x600

SUKAHATI | CIBINONG

satelitnusantara.com | SNTV

Proyek pemasangan saluran U-Ditch di jalan Sukahati – Karadenan menjadi sorotan warga. Salah satu warga setempat menilai bahwa proyek ini dilaksanakan tanpa memenuhi standar prosedur, termasuk ketiadaan papan informasi dan tidak adanya penggunaan hamparan pasir dalam pemasangan U-Ditch. Minggu (09/03/2025).

“Kami tidak tahu proyek ini dari mana dan berapa anggarannya karena tidak ada papan informasi. Selain itu, pengerukan tanah untuk pemasangan U-Ditch dengan kondisi cuaca hujan menjadi genangan air, Hal seperti ini sangat rawan menyebabkan kerusakan di masa mendatang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya, hasil pantauan kami di lapangan .

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Mandor Jalaludin menjelaskan papan plang proyek belum di pasang dan sudah menanyakan ke pihak kontraktor (PT V-Sidindo) saya lupa nanti hubungi pak Andri aja,memang mulai kerjanya dari hari Kamis panjangnya 250 meter, lebih jelasnya tanyakan sama pak Nurin dari partai PAN (Partai Amat Nasional) ucapnya.

Nurin dari partai PAN saat dihubungi Via pesan singkat WhatsApp, “saya ngga tau apa-apa saya cuma bantu diawal aja karna saya sedang diluar di Mako Kelapa Dua Depok, kalau kontraktor nya saya ngga tau dan ngga punya nomornya”tutupnya.

Dan dilapangan Juga nampak jelas pekerja yang tidak mengunakan APD ,(Alat Pelindung Diri).

Sedangkan aturan pemerintah sudah ,
jelas UU no 1 tahun 1970 tetang keselamatan dan kesehatan kerja.

FJR/Tiem

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *