banner 728x250
Berita  

“Diduga Wanprestasi Penyerobotan Tanah Seluas 2 Hektar di Kecamatan Tenjo dan Dugaan Intervensi oleh Pemkab.”

banner 120x600

BOGOR | JAWA BARAT

Satelitnusantara.com | SNTV

Maraknya penyerobotan lahan di kabupaten Bogor lagi-lagi terjadi, kini penyerobotan lahan diduga dilakukan oleh oknum pemangku kebijakan yaitu pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab).

Tim dari Alsisco Lawfirm mengatakan bahwa, “Pada hari ini saya Alsisco Kapoh, S.H dan rekan saya Merinal Prihartana, S.H, kami sedang melakukan acara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 479. Agendanya hari ini bukti awal dari penggugat dan tergugat, untuk agenda sendiri Ini dari bukti awal ini menurut majelis hakim akan ada pembacaan putusan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025,” tutur Alsisco Kapoh, S.H. Kamis (28/05/2025).

Selanjutnya, Alsisco menyampaikan, Tergugat 1 adalah dari pihak Kecamatan Tenjo dan tergugat 2 dari pihak Kadispora Pemda Kabupaten Bogor. Pada awalnya ini klien kami telah membeli sebidang tanah kurang lebih 6 hektar dan 2 hektarnya ini dipakai untuk menjadi Stadion Mini Bola di Tenjo di Desa Singa Braja dengan Lokasi di Singa Braja, Kecamatan Tenjo. Pada awalnya pihak dari Kecamatan dan pihak dari Kadispora dari Kabupaten Bogor telah meminta izin kepada principle kami untuk tanah itu dibangunkan stadion mini tersebut, paparnya.

Dengan hasil yang akan nanti diberikan adalah sesuai dengan berita acara musyawarah yang pertama adalah kalau Stadion ini sudah selesai dibangun, Stadion ini akan dihibahkan kepada principle (klien) kami Hari Priyanto. kalaupun tidak dihibahkan opsi kedua adalah stadion mini ini akan dibeli oleh pihak Kabupaten Bogor.

Karena ini tidak terjadi realisasinya makanya pihak principle kami dari pihak Hari Priyanto kami menganjurkan untuk menggugat wanprestasi kepada Pengadilan Negeri Cibinong. Karena ini sudah cukup lama dijanjikan bahkan tidak ada lagi komunikasi dari pihak Pemda Kabupaten Bogor, Kadispora maupun Kecamatannya, hanya dilempar dari Kecamatan dilempar ke Dispora dilempar lagi ke Kecamatan, terangnya.

Ditempat yang sama Merinal Prihartana mengatakan, “kami tidak punya kepastian hukum di sini makanya klien kami menggugat ke Pengadilan Negeri Cibinong. Diduga Ada Wanprestasi yang terjadi di ranah ini sesuai dengan berita acara musyawarah yang telah disepakati oleh semua pihak. Ada perjanjian kami juga tidak tahu ada apa dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota kami diganti ada dua orang. Ini diduga kuat dikarenakan adanya intervensi dari pihak petinggi-petinggi yang kami tidak tahu siapa, ucap Merinal Prihartana.

Kami menduga ini Kenapa setelah berjalan beberapa bulan sidang ini baru adanya pergantian Hakim, bahkan Hakim Ketua dan Hakim Anggota kami dimutasi seperti itu. Kita disini mencari keadilan khususnya klien kami dan semua warga negara Indonesia pada umumnya. karena sudah terjadi kesepakatan antara klien kami dengan Kecamatan Tenjo maupun Pemda Kabupaten Bogor melalui Dispora. Dan sidang lanjut lagi nanti satu minggu lagi tanggal 4 Juni 2025 terkait keputusan dari Majelis Hakim, tutup Merinal Prihartana, S.H.

Reporter : M FAJAR SIDIK/Team

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *