banner 728x250
Berita  

Dugaan Pungli Bansos Oleh Oknum RT Di Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu Kab.Cilacap

banner 120x600

CILACAP | JAWA TENGAH

satelitnusantara.com | SNTV

Diduga seorang oknum RT sekaligus salah satu guru di sekolah swasta Madrasah Ibtidaiyah di kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, melakukan praktek Pungli dengan memotong dana Bansos.

Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Kesra) di Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, tengah diterpa kabar tidak sedap. Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial BW diduga kuat melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan memotong dana Bantuan Sosial (BANSOS),  yang seharusnya diterima utuh oleh warga penerima manfaat.

Dugaan pungli ini terjadi setelah warga penerima manfaat selesai mencairkan dana BLT Kesra Di Kecamatan

Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat, oknum RT BW sebelum pencairan mengumpulkan warga atau penerima manfaat meminta uang tunai sebesar Rp 200.000 dari setiap penerima manfaat.

Pak RT (inisial BW) meminta uang Rp 200 ribu,” ungkap salah satu warga penerima manfaat yang meminta namanya di rahasiakan demi keamanan.

“Namun Setelah pengambilan dana di Kecamatan penerima manfaat hanya sanggup memberi 100 ribu rupiah per KPM

Oknum RT (BW) berdalih bahwa potongan tersebut ditujukan untuk ‘‘dibagi kepada warga lain’ yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Tindakan pemotongan ini disayangkan oleh masyarakat, mereka menegaskan bahwa dana BLT, yang ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun, dengan berdalih ‘Pemerataan’ tersebut dinilai sebagai modus yang sering digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memangkas hak warga.

“Kami menyayangkan, karena dana ini harusnya utuh untuk membantu keluarga kami. Alasan pemerataan tidak bisa membenarkan pemotongan,” tambah sumber tersebut.

Masyarakat desa Cilempuyang berharap agar pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa Cilempuyang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat penegak hukum, dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pungli ini secara transparan dan tuntas, demi menjamin hak warga dan menjaga ketertiban di lingkungan desa.

Praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan sosial termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Dasar regulasinya antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 12 huruf mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan dalih apa pun dapat dipidana.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
“Melarang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah, termasuk tindakan meminta atau menerima imbalan yang tidak sesuai aturan”.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), “Menegaskan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilarang dan dapat diproses hukum.”

Permendes PDTT tentang Penyaluran BLT Dana Desa (terbaru per 2025),
“Menegaskan bahwa bantuan sosial harus diterima oleh KPM secara utuh tanpa potongan apa pun”.

Permasalahan ini diharapkan segera mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pihak Kepala Desa Cilempuyang, Camat Cimanggu, Bupati Cilacap,  inspektorat, ataupun Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan adanya kepastian hukum serta mencegah terulangnya pungli terhadap penerima bantuan sosial di kemudian hari.

Reporter : Darkam / Anto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *