banner 728x250
Berita  

Dugaan Pungli di MAN 2 Cilacap, Kepala Sekolah Bantah: “Itu Hasil Kesepakatan Komite dan Wali Murid”

banner 120x600

Cilacap | Jawa Tengah

satelitnusantara.com | SNTV

Cilacap, 28 Oktober 2025 — Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) mencuat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Cilacap , setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan adanya kewajiban pembayaran sejumlah uang dengan berbagai istilah, seperti uang SOP sebesar Rp 200.000 per siswa dan dana SPI senilai Rp 3.000.000 per siswa.

Menurut laporan yang beredar, pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening 018501001210305 atas nama Komite MAN 2 Cilacap, dan bukti transfer harus dikirimkan ke petugas komite melalui WhatsApp di nomor 0858-7722-0000 atas nama Ibu Ammia Safitri.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan pungutan tersebut karena dianggap memberatkan dan tidak disosialisasikan secara terbuka. “Kami merasa seperti diwajibkan, padahal katanya sumbangan sukarela. Tapi kalau belum bayar, anak kami terus ditagih,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya.

Menanggapi hal itu, Kepala MAN 2 Cilacap membantah adanya praktik pungli di sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan telah disepakati bersama komite dan perwakilan wali murid dalam rapat resmi.

“Tidak ada paksaan. Dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite dan orang tua siswa untuk mendukung kegiatan pendidikan. Bahkan kami memberikan keringanan untuk siswa yatim dan berprestasi,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Komite MAN 2 Cilacap belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Awak media yang konfirmasi mengatakan ” Kalau bentuknya sumbangan sukarela, kenapa nilai nominal sudah ditentukan,?? dan kami minta dinas terkait menindak lanjuti dugaan pungli di MAN 2 Cilacap”

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap disebut telah menerima informasi awal mengenai laporan masyarakat dan berencana menindaklanjuti untuk memastikan apakah pungutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Komite Madrasah, yang menegaskan bahwa komite hanya dapat menghimpun sumbangan, bukan pungutan wajib.

Kasus ini kini masih dalam tahap klarifikasi antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.

Tim SN Cilacap

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *