Jakarta,|| Satelit Nusantara
Perbincangan publik beberapa waktu terakhir di Indonesia cukup hangat. Isu yang berkembang adalah adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap kerja sama internasional antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam kerangka kerja sama internasional yang sering disebut dalam diskursus publik sebagai BoP.kata prof. Eggi Sudjana dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/2/26)
Sebagian netizen menilai posisi Indonesia terlihat lemah dalam relasi tersebut. Di sisi lain, kebijakan dan langkah Presiden Trump dalam mendorong agenda perdamaian serta isu kemerdekaan Palestina dinilai sangat dominan. Namun paradoksnya, sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan harapan rakyat Palestina dan solidaritas dunia Islam. Dari sinilah muncul persepsi bahwa Presiden Prabowo dianggap keliru mengambil langkah, bahkan ada desakan agar Indonesia memutuskan hubungan dengan Presiden Trump.
Sebagai warga negara yang menjunjung akal sehat dan konstitusi, mari kita melihat persoalan ini secara lebih jernih.
Pertama, dalam konteks hukum dan tata negara, hubungan luar negeri Indonesia bukanlah hubungan personal antar dua presiden. Hubungan itu adalah jalinan antar negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Artinya, kerja sama internasional adalah mekanisme konstitusional, bukan preferensi atau kehendak pribadi presiden.
Hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat telah berlangsung puluhan tahun, lintas pemerintahan dan lintas presiden. Ia tidak berdiri atau runtuh hanya karena figur tertentu. Dalam diplomasi modern, posisi tawar suatu negara tidak semata diukur dari retorika, tetapi dari kepentingan strategis, ekonomi, pertahanan, dan stabilitas kawasan.
Dalam konteks kekinian, sejumlah kerja sama konkret justru menunjukkan manfaat langsung bagi rakyat Indonesia.
Pada 18 Februari 2026, di Washington DC, dalam forum Indonesia – U.S. Business Summit yang mempertemukan pejabat tinggi kedua negara dan pelaku usaha strategis, Presiden Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta sejumlah pejabat investasi dan perdagangan. Dalam pertemuan tersebut ditandatangani sejumlah nota kesepahaman kerja sama lintas sektor antara perusahaan Indonesia dan Amerika Serikat.
Pada 19 Februari 2026, kedua negara menyepakati kerangka penguatan kerja sama perdagangan timbal balik (reciprocal trade framework) yang membuka akses pasar lebih luas bagi produk Indonesia di Amerika Serikat. Dampaknya konkret: peluang ekspor produk manufaktur, tekstil, furnitur, produk perikanan, karet, dan komoditas agribisnis meningkat. Akses pasar yang lebih luas berarti peningkatan produksi dalam negeri, yang berujung pada perluasan lapangan kerja dan penguatan devisa.
Di sektor industri strategis, kerja sama diarahkan pada penguatan hilirisasi mineral dan logam. Proyek pengolahan dan pemurnian mineral, termasuk pengembangan fasilitas pengolahan alumina di Mempawah, Kalimantan Barat, serta penguatan fasilitas pemurnian tembaga di Gresik, Jawa Timur, menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional.
Manfaatnya nyata penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan nilai tambah dalam negeri, dan berkurangnya ketergantungan ekspor bahan mentah.
Di bidang teknologi dan industri masa depan, terdapat komitmen pengembangan rantai pasok semikonduktor dan kerja sama teknologi manufaktur canggih. Ini bukan sekadar transaksi dagang, tetapi pembukaan peluang transfer teknologi dan peningkatan kapasitas SDM Indonesia.
Pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, kerja sama perdagangan komoditas seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri pangan membantu menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, yang berdampak langsung pada stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Di bidang energi dan transisi energi, pembahasan kolaborasi proyek energi bersih serta penguatan infrastruktur energi nasional menjadi bagian dari agenda jangka menengah. Hal ini membuka peluang investasi, penciptaan lapangan kerja baru, serta percepatan transformasi energi berkelanjutan.
Di sektor pertahanan, kerja sama pelatihan dan peningkatan kapasitas profesionalisme memperkuat kemampuan pertahanan nasional tanpa mengurangi prinsip kedaulatan. Peningkatan kapasitas ini pada akhirnya bertujuan menjaga stabilitas nasional, yang menjadi prasyarat utama pembangunan ekonomi.
Semua contoh ini menunjukkan bahwa kerja sama internasional bukan semata simbol diplomasi, tapi memiliki implikasi nyata terhadap kesejahteraan rakyat.
Namun di tengah capaian tersebut, muncul tuduhan sepihak di ruang publik bahwa tarif 19% bagi Indonesia hanyalah “kedok” yang dibuat Amerika Serikat untuk kepentingannya sendiri.
Tuduhan ini perlu dijelaskan secara rasional dan berbasis fakta.
Dalam praktek perdagangan internasional, tarif impor bukanlah instrumen tunggal yang berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari negosiasi timbal balik yang mencakup berbagai elemen, kuota, hambatan non-tarif, standar teknis, akses pasar jasa, hingga perlindungan investasi.
Tarif 19% tidak bisa dilihat hanya sebagai angka semata tanpa memahami konteks keseluruhan kesepakatan.
Amerika Serikat sebagai negara dengan ekonomi besar memang memiliki kecenderungan melindungi industri domestiknya melalui kebijakan tarif. Hal ini bukan hanya terjadi pada Indonesia, tetapi juga terhadap berbagai negara lain, termasuk mitra dagang utamanya. Dalam kerangka hukum perdagangan global, kebijakan tarif tetap berada dalam batas aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) selama tidak melanggar komitmen yang disepakati.
Jika tarif 19% benar-benar dimaksudkan sebagai “kedok” untuk merugikan Indonesia, maka dampak langsungnya akan terlihat pada penurunan ekspor secara signifikan dan terganggunya arus perdagangan. Namun justru dalam kerangka kesepakatan terbaru, Indonesia memperoleh kepastian akses pasar dan kepastian regulasi yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya.
Kepastian inilah yang seringkali lebih penting bagi pelaku usaha daripada hanya soal angka tarif nominal.
Perlu dipahami bahwa dalam negosiasi perdagangan, tidak ada kesepakatan yang sepenuhnya ideal bagi satu pihak saja. Diplomasi dagang adalah seni mencari titik temu antara kepentingan nasional masing-masing negara. Jika Indonesia menyetujui suatu kerangka tarif, tentu melalui proses kajian teknis oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dalam negeri.
Tuduhan bahwa tarif tersebut merupakan jebakan atau kedok perlu dibuktikan dengan data konkrit, apakah ada klausul tersembunyi yang merugikan?
Apakah ada ketentuan yang mengikat Indonesia secara sepihak tanpa imbal balik?
Sampai saat ini, tidak terdapat bukti publik yang menunjukkan adanya klausul yang melanggar kedaulatan ekonomi Indonesia.
Dalam perspektif ekonomi politik, hubungan perdagangan antara negara besar dan negara berkembang memang selalu memerlukan kewaspadaan. Namun kewaspadaan berbeda dengan kecurigaan tanpa dasar.
Kritik yang sehat perlu didorong, tetapi tetap berbasis dokumen resmi, naskah perjanjian, dan analisis dampak ekonomi yang terukur.
Soal Palestina, sikap resmi Indonesia sejak awal sangat tegas dan konsisten, mendukung kemerdekaan Palestina. Prinsip ini tertanam dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Posisi ini tidak berubah oleh dinamika politik global.
Namun dalam diplomasi, pendekatan tiap negara besar bisa berbeda. Presiden Trump dikenal memiliki gaya negosiasi yang kuat dan dominan. Sebagian kebijakannya di Timur Tengah menuai kontroversi. Ada yang menilai langkahnya pragmatis, ada pula yang menilai kurang berpihak pada aspirasi rakyat Palestina.
Pertanyaannya, apakah perbedaan pendekatan tersebut otomatis membuat Indonesia harus memutus hubungan diplomatik?
Dalam hubungan internasional, memutuskan hubungan adalah langkah ekstrim yang biasanya ditempuh dalam kondisi konflik terbuka atau pelanggaran serius terhadap kedaulatan. Hingga saat ini, tidak ada situasi demikian antara Indonesia dan Amerika Serikat. Justru kerja sama ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan pertahanan memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.
Jika kita melihat dari sudut ekonomi, stabilitas hubungan bilateral berpengaruh pada investasi, ekspor-impor, dan lapangan kerja. Di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif, kebijakan luar negeri harus mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kepentingan nasional jangka panjang.
Dalam perspektif etika dan nilai spiritual, Al-Qur’an mengajarkan prinsip keadilan dan tabayyun. Dalam QS Al-Hujurat ayat 6, umat diajarkan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil kesimpulan.
Dalam QS Al-Ma’idah ayat 8 ditegaskan agar kebencian terhadap suatu pihak tidak mendorong kita berlaku tidak adil.
Nilai ini relevan dalam membaca isu hari ini. Kritik adalah hak warga negara. Bahkan kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun kritik yang konstruktif harus berbasis data dan analisis, bukan semata persepsi emosional.
Apakah Presiden Prabowo berada dalam posisi lemah?
Dalam diplomasi, banyak proses berlangsung di ruang tertutup yang tidak seluruhnya diketahui publik. Yang dapat kita ukur adalah konsistensi sikap resmi Indonesia terhadap Palestina, dan sejauh ini belum ada perubahan arah kebijakan yang menyimpang dari prinsip konstitusional tersebut.
Kita juga perlu membedakan antara persepsi dominasi dalam komunikasi publik dengan realitas negosiasi substantif.
Gaya komunikasi Presiden Trump yang tegas dan frontal seringkali menciptakan kesan dominan. Namun kesan komunikasi tidak selalu identik dengan hasil perundingan yang merugikan.
Sebagai bangsa besar, Indonesia memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif. Bebas berarti tidak terikat pada blok kekuatan tertentu. Aktif berarti ikut serta menciptakan perdamaian dunia. Prinsip ini memberi ruang bagi Indonesia untuk tetap menjalin hubungan dengan Amerika Serikat, sekaligus konsisten mendukung Palestina.
Maka desakan untuk memutus hubungan perlu dipertimbangkan secara matang. Emosi publik dapat dimengerti, apalagi ketika menyangkut isu kemanusiaan Palestina yang menyentuh nurani. Namun kebijakan negara harus berdiri di atas kalkulasi strategis dan kepentingan nasional yang luas.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kerja sama internasional benar-benar membawa manfaat bagi rakyat Indonesia, tidak mengorbankan prinsip kedaulatan, dan tetap konsisten dengan amanat konstitusi dalam mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang melarang kritik, tetapi juga bukan demokrasi yang terburu-buru mengambil kesimpulan. Mari kita jaga ruang publik tetap rasional, santun, dan berbasis fakta.
Sebagai warga negara, kita berhak mengawasi. Sebagai bangsa, kita wajib berpikir jernih. Dan sebagai manusia, kita dituntut untuk adil, bahkan ketika berbeda bahkan dengan musuh sekalipun , HARUS BERLAKU ADIL .
Sumber: Eggi Sudjana
www.satelitnusantara.com
















