Mojokerto | satelitnusantara.com
Mojokerto, 16 Oktober 2025 — Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., secara resmi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam perkara pidana nomor 305/Pid.Sus/2025/PN Mjk, yang menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000 kepada kliennya, Andi Febrianto, seorang pelayan karaoke di Mojokerto. Kamis (16/10/2025).
Dalam pernyataan resminya, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan bahwa putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan tidak mencerminkan prinsip peradilan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
“Putusan ini tidak hanya tidak berperikemanusiaan, tetapi juga menjadi potret nyata bagaimana sistem hukum bisa begitu keji terhadap orang miskin. Saudara Andi Febrianto adalah korban, bukan pelaku. Ia dijadikan tumbal oleh sistem yang sarat kriminalisasi,” tegas Rikha.
Andi Febrianto diketahui bekerja sebagai waiters di Karaoke Puri Indah, Mojokerto, dan menurut kuasa hukum, tidak memiliki keterlibatan dalam perbuatan pidana yang dituduhkan. Namun, ia justru menjadi satu-satunya pihak yang dijerat hukum, sementara manajemen dan penyedia jasa tempat hiburan tersebut tidak tersentuh sama sekali.
“Penetapan tersangka hingga dakwaan terhadap Andi adalah bentuk ketidakadilan yang sangat mengerikan. Ini adalah cermin bagaimana hukum bisa digunakan untuk menindas mereka yang tidak punya kuasa,” tambah Rikha.
Dasar Hukum Upaya Banding
Langkah banding ini diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Pasal 233 KUHAP, yang mengatur bahwa permintaan banding harus diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum.
Kuasa hukum menilai bahwa vonis tersebut memperlihatkan ketimpangan hukum yang akut, di mana pekerja rendahan dijadikan sasaran, sementara aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab justru bebas dari jerat hukum.
Melalui upaya banding ini, Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari berharap dapat membuka kembali ruang keadilan yang sesungguhnya dan membebaskan Andi Febrianto dari tuduhan yang tidak pernah ia lakukan.
Reporter : Fjr