CIBINONG | BOGOR
satelitnusantaara.com | SNTV
Minimnya pengawasan dari pekerjaan serta minimnya sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja nya dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat pekerjaan berlangsung, membuat pekerja terancam keselamatannya.
Seperti halnya yang terlihat dipekerjaan proyek Renovasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cibinong di Jln. KSR Dadi Kusmayadi No.27, Tengah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menelan anggaran pemerintah 7 (Tujuh) Milyar lebih ,terlihat pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Tak heran menjadi perhatian khusus para pengunjung RSUD Cibinong yang sedang menjenguk keluarga dirumah sakit, Jum’at (23/08/202).
Pantauan awak media, terlihat pekerja tidak menggunakan helm dan sepatu Safety saat melakukan pekerjaan menggali dan mengebor galian tanah proyek. hal itu dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan yang semestinya.
Pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya sangat geram mengatakan “miris saya mas liatnya juga, ko bisa yah itu pekerja dibiarkan tidak memakai sefety nanti amit-amit yah kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan gimana itu, padahal ini kan dilingkungan rumah sakit sebetulnya”tuturnya.
Saat ditemui di ruangan nya Ipang selaku humas RSUD Cibinong “aduh saya ngk tau apa-apa prihal proyek tersebut, pengawas dan perusahan nya saja tidak ada yang konfirmasi ke kita Selaku pengurus rumah sakit coba aja tanya langsung sama pengawas nya didalam proyek kayanya beliau ada di dalam” ucapnya.
Ditempat terpisah,”ribet mas kalau pake sepatu, kalau lagi ngegali, kalai helm gatel mas, jelas pekerja proyek.
Salah satu pengawas proyek, Richat menjelaskan padahal kita sudah kasih mas untuk helm, rompi dan sepatu safety nya tau lah mas pusing saya”. .tutupnya.
Padahal para pekerja diharuskan memenuhi standar K3 saat pekerjaan berlangsung, yakni wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari resiko terkena bor dan alat-alat proyek yang beresiko membahayakan keselamatan, hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja.
Wajib diketahui, Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah salah satu payung hukum yang mendasari sistem K3 di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tersebut antara lain : melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Sangsi pidana berupa denda maksimal Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan kepada pimpinan perusahaan mau pun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Reporter : M Fajar Sidik