BOGOR | JAWA BARAT
satelitnusantara.com | SNTV
Pembangunan menara telekomunikasi provider Telkomsel diduga tak kantongi izin (liar) yang sedang berproses pembangunan di Desa Tajurhalang RT 01 RW 01 kelurahan Tajurhalang kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor. Menara Telekomunikasi diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Kabupaten Bogor.
“Saya dapet uang kompensasi 300 bang, saya mah lumayan sih ada yang dapet 200 bang, ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
“Iya bang saya dapet 200 bang ko beda yah saya sama warga yang lain, ucap warga yang tidak mau juga disebutkan namanya.
Saat di temui ketua Karang Taruna (Katar) Lukman Terkait izin resmi dari Pemerintah setempat kemarin ada orang dari Pemda sudah ada yang kesini tinjau langsung lokasi, Lukman tidak mengetahui secara pasti. Sebab lanjut dia, semua perizinan diurus langsung oleh vendor pembangunan proyek tower saya hanya dikasih uang Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) untuk ijin lintas, kebisingan lingkungan Organisasi Masyarakat (Ormas), RT dan RW, Kalau kepala desa itu dapet 30 jt bang” ucapnya.
“Nggak tau, kalau kata vendor sudah selesai atau belum untuk ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). tapi saya nggak lihat berkasnya langsung,” jelasnya.
Ditempat terpisah saat ditemui Ketua RW dan Ketua RT dirumahnya menjelaskan dan mengatakan dirinya merupakan hanya mengurus izin lingkungan di wilayahnya “saya selaku ketua Rukun Tetangga hanya menyampaikan permintaan dari warga untuk dapat kompensasi terhadap dampak Pembangunan Tower, warga meminta per kartu keluarga 500 rb/KK dari terdapat dampak 36 warga saya hanya menerima 18 jt. Terkait izin resmi katanya sedang dalam proses, sebab ada tim lain yang mengurus berkas perizinannya” ucapnya.
Terkait pembangunan tower yang diduga belum ada izin nya awak media akan mengkonfirmasi ke Satpol-PP, Diskominfo, Dinas Satu Pintu dan PUPR kabupaten Bogor.
Arman Jenggot /Fajar /Tiem