banner 728x250
Berita  

Petani Mengeluh Harga Pupuk Subsidi Di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) Kejaksaan Negeri Cilacap Segera Turun Tangan.

banner 120x600

CILACAP | JAWA TENGAH

satelitnusantara.com | SNTV

Dugaan pupuk bersubsidi dijual diatas HET (Harga Eceran Tertinggi), menurut narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan mengatakan “Membeli pupuk di salah satu warung Bu Apud, Pak Aldy dan Bu Herni di desa Pamulihan Dusun Kalipada Kecamatan Karangpucung Cilacap,  tembus sampai dengan harga 150.000/50 kg ada pun per 1 kg 4000 sampai 5000,yang menggunakan kartu tani dan yang menggunakan KTP juga di sama ratakan”  katanya.

“Harapan petani memohon untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dipermudah harga jangan terlalu mahal/ tinggi” imbuhnya.

PT Pupuk Indonesia mengingatkan perihal adanya sanksi pidana bagi yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

Direktur pemasaran PT.Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan ” Penjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.

Pemerintah telah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20% mulai 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025,
untuk meringankan beban petani.
Harga pupuk bersubsidi terbaru:
Pupuk Urea: Rp1.800 per kg
Pupuk NPK: Rp1.840 per kg
Pupuk ZA (khusus tebu): Rp1.360 per kg
Pupuk Organik: Rp640 per kg
Informasi tambahan:
Penurunan harga ini merupakan kebijakan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025.

Pihak Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.

Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi melalui tim lapangan atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.

Terpisah.
Kepada kejaksaan Negeri Cilacap segera mengambil tindakan tegas kepada distributor / kios /penyalur pupuk bersubsidi yang melanggar aturan HET Harga Eceran Tertinggi.

Tiem SN Cilacap

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *