POLRES BOGOR | POLDA JABAR
satelitnusantara.com | SNTV
Dalam kurun waktu satu minggu, dari 30 Oktober hingga 6 November 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Bogor. Dari keempat kasus tersebut, tiga di antaranya terkait promosi situs perjudian melalui media sosial Instagram, dan satu kasus lainnya berupa aktivitas perjudian togel online. Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (6/11/2024)
Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan delapan pelaku, yaitu tiga perempuan (MR, S, dan AK) yang berperan sebagai promotor perjudian situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki (AP, ME, F, I, dan H) yang terlibat dalam aktivitas judi togel online. Barang bukti yang disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.
Reporter : Red