banner 728x250
Berita  

Sikap Tegas Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. Terkait Dugaan Pemerasan dan Penarikan Ilegal Oleh Oknum PT JSU

banner 120x600

BOGOR | JAWA BARAT

satelitnusantara.com | SNTV

PT JSU Diduga lakukan pemerasan Rp 1,2 juta, praktik liar ini harus dihentikan..!!! 

Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. mengecam keras dugaan praktik pemerasan dan penarikan ilegal yang dilakukan oknum penarik kendaraan PT Jasa Saga Utama (PT JSU), vendor pihak ketiga dari FIF, terhadap seorang ibu dan anak di Jalan Raya Kemang–Parung, Bogor.

Perbuatan oknum tersebut yang meminta uang Rp1,2 juta agar penarikan dibatalkan bukan hanya pelanggaran etika penagihan, tetapi jelas tindakan melawan hukum yang masuk kategori pemerasan.

Pernyataan Sikap Advokat Rikha Permatasari “Peristiwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, intimidasi, dan pemerasan terang-terangan, tidak ada satu pasal pun dalam regulasi OJK yang membenarkan petugas lapangan meminta uang agar penarikan dibatalkan, ini praktik kriminal. Titik.”

Rikha menegaskan bahwa PT JSU sebagai vendor FIF tidak bisa bersembunyi di balik alasan “oknum”.

“PT JSU wajib bertanggung jawab. Mereka harus memastikan seluruh penagihnya memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) dan bekerja sesuai POJK No. 35/POJK.05/2018. Jika petugas tidak bersertifikat, itu kelalaian fatal perusahaan, jika mereka bersertifikat namun tetap memeras, itu kejahatan berlapis.”

Temuan Lapangan: Titik Kumpul Matel Mendadak Hilang

Usai video kejadian viral, lokasi yang biasa dipenuhi matel di Kemang Bogor mendadak steril, tidak ada satu pun aktivitas penarikan.

“Kondisi ini mengindikasikan adanya pola kerja tak resmi yang selama ini bergerak bebas tanpa pengawasan,” tegas Rikha.

Tuntutan Hukum: Proses Harus Dibuka, Pelaku Harus Dijerat, Rikha menegaskan pihaknya siap:

Mendorong proses pidana bagi oknum pemeras,

Mengajukan somasi kepada PT JSU dan FIF,

Meminta OJK melakukan investigasi menyeluruh,

Memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum.

“Kalau perusahaan pembiayaan dan vendornya membiarkan praktik liar seperti ini, maka mereka ikut bertanggung jawab secara moral, administratif, bahkan hukum.
Publik tidak boleh lagi menjadi korban matel liar yang mengatasnamakan perusahaan Besar.”

PT JSU Tidak Merespons ,Publik Bertanya-Tanya

Upaya konfirmasi melalui nomor resmi PT JSU (0812-8154-xxx) tidak direspons sama sekali, ketika persoalan serius seperti ini terjadi, diam bukan pilihan.

“Publik berhak tahu apakah dugaan pemerasan ini prakarsa oknum atau bagian dari pola kerja yang dibiarkan.
Ketidakhadiran sikap resmi dari PT JSU justru menambah tanda tanya.”

Praktik Ilegal Tidak Boleh Lagi Beroperasi “Praktik penarikan liar dengan modus pemerasan seperti ini harus dilenyapkan, setiap perusahaan pembiayaan, termasuk PT JSU dan FIF, wajib tunduk pada hukum dan jika tidak mampu mengawasi petugasnya, mereka tidak layak mengelola penagihan masyarakat.”

Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai proses hukum berjalan dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya.

Reporter : Fjr

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *