JAKARTA | SATELIT NUSANTARA
Saya, Eggi Sudjana, mantan Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), menyampaikan klarifikasi resmi dan tegas terkait tuduhan yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa saya pernah mengakui keaslian ijazah SMA Jokowi serta meminta maaf terkait permasalahan tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkap dan faktual:
1. Terkait Tuduhan Mengakui Ijazah Jokowi Asli
Saya tegaskan untuk yang kesekian kalinya: SAYA TIDAK PERNAH MENYATAKAN BAHWA IJAZAH SMA JOKOWI ADALAH ASLI.
Pernyataan yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks yang bertentangan dengan apa yang telah saya sampaikan secara terbuka dan konsisten, yaitu:
“Ijazah SMA asli Jokowi belum pernah saya lihat.”
Pernyataan ini telah saya sampaikan berulang kali dalam berbagai kesempatan, baik dalam wawancara, diskusi publik, maupun siaran podcast, serta didasarkan pada fakta hukum dan peristiwa nyata, antara lain:
– Pada tiga kali persidangan gugatan terkait ijazah SMA Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
– Saat bertindak sebagai kuasa hukum Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo.
– Saat TPUA mengajukan gugatan terkait ijazah S1 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2024.
– Saat berkunjung ke kediaman Bapak Jokowi di Solo pada tanggal 8 Januari 2026.
Secara logika dan perspektif hukum, adalah tidak mungkin dan tidak berdasar hukum jika saya dinyatakan menyatakan “ijazah Jokowi asli”, sedangkan objek asli dokumen tersebut sama sekali tidak pernah diperlihatkan maupun diserahkan untuk diteliti kepada saya.
2. Fakta Persidangan dan Saksi
Segala pernyataan yang telah saya publikasikan berulang kali tersebut memiliki dasar fakta yang kuat dan dapat dibuktikan. Hal ini disaksikan oleh para pengunjung sidang, rekan-rekan pengacara, termasuk Damai Hari Lubis (DHL) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal/Koordinator Advokat TPUA, serta merupakan konseptor gugatan dan pelaporan dalam DUMAS Mabes Polri.
Poin fakta yang tak terbantahkan adalah: dalam persidangan tahun 2022, persidangan perkara pidana Bambang Tri dan Gus Nur tahun 2023, hingga gugatan terkait ijazah S1 tahun 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ijazah asli yang menjadi objek sengketa tidak pernah sekalipun diperlihatkan di depan umum maupun di dalam persidangan.
3. Terkait Isu Permintaan Maaf
Saya menolak, membantah dengan tegas, dan menegaskan bahwa SAYA TIDAK PERNAH MEMINTA MAAF terkait masalah sengketa ijazah Jokowi dalam situasi maupun kesempatan apa pun.
Hal ini termasuk saat kunjungan kami ke kediaman Bapak Jokowi di Solo pada tanggal 8 Januari 2026, yang didampingi oleh Damai Hari Lubis (DHL), beberapa rekan, pihak penyidik, serta perwakilan PROJO. Pada saat pertemuan tersebut, ijazah asli baik tingkat SMA maupun S1 tetap tidak diperlihatkan kepada kami. Perlu diingat, kehadiran saya dan DHL saat itu adalah mewakili kepentingan hukum atas seluruh gugatan yang diajukan oleh TPUA di bawah kepemimpinan saya, termasuk laporan pidana yang telah kami daftarkan dalam DUMAS Mabes Polri pada tanggal 9 Desember 2024.
Sikap saya dan TPUA sepenuhnya dilindungi oleh sistem hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai Peran Serta Masyarakat, Undang-Undang tentang Advokat, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Langkah yang kami ambil adalah bentuk pengawasan masyarakat yang sah dan dilindungi hukum, sehingga tidak ada alasan dasar bagi saya untuk meminta maaf.
KESIMPULAN
Sebagai penutup, saya Eggi Sudjana, menegaskan kembali posisi hukum saya: Saya tidak pernah melihat bentuk asli dari ijazah yang menjadi perdebatan publik, oleh karenanya saya tidak pernah, tidak akan, dan tidak mungkin menyatakan dokumen tersebut asli. Demikian pula halnya, saya tidak pernah meminta maaf atas upaya hukum yang sah yang telah kami lakukan.
Demikian rilis pers ini saya sampaikan untuk menjadi penjelasan yang sesungguhnya dan meluruskan informasi yang keliru di masyarakat.
Hormat saya,
Prof Dr, Eggi Sudjana SH.,M.Si – Brother Eggi Sudjana ( BES)
(Mantan Ketua TPUA – Advokat Senior)
















