CIBINONG | BOGOR
satelitnusantara.com | SNTV
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan korban pembegalan tidak akan masuk penjara saat melawan pelaku begal.
“Saya tidak akan memenjarakan segenap orang yang ingin menyelamatkan dirinya dari pelaku begal,” tegas dia, Jumat (4 Juli 2025).
Ia menegaskan, masyarakat bisa membela dengan cara apapun saat terkena begal atau kejahatan lainnya yang membahayakan korban.
“Jadi saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang berhadapan dengan begal , silahkan membela diri dan saya tidak akan memenjarakan orang yang menjadi korban begal itu,” jelas dia.
Tak hanya begal, AKBP Rio Wahyu Anggoro juga tidak akan memenjarakan masyarakat yang menjadi korban kekerasan lainnya seperti yang dilakukan premanisme dan lainnya.
“Jadi banyaknya kejadian begal yang mengakibatkan orang yang tidak tahu bisa menjadi korban, saya tidak akan memenjarakan segenap orang yang ingin menyelamatkan dirinya dari pelaku begal,” kata Rio.
Rio memastikan warga yang melawan begal dengan membela diri tidak akan ditindak.
Hal tersebut karena begal telah banyak merugikan masyarakat.
Rio mengatakan warga yang membela diri dari pelaku begal bukan perbuatan melawan hukum.
Karena dia sendiri tak menoleransi segala bentuk kejahatan, seperti begal dan premanisme.
Reporter : Red