banner 728x250
Berita  

Polsek Gunung Sindur Gelar Operasi Premanisme, Amankan Seorang Juru Parkir Liar

banner 120x600

BOGOR | JAWA BARAT

satelitnusantara.com | SNTV

Upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terus dilakukan secara berkelanjutan. Pada Senin (19/05/2025), Polsek Gunung Sindur menggelar kegiatan Operasi Premanisme 2024 di wilayah hukum Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Polsek Gunung Sindur bersama dua personel yakni, Bripka Raditiya dan Aipda Kadar Endang, dengan menyasar praktik-praktik premanisme seperti juru parkir liar, calo, hingga kepemilikan senjata tajam atau senjata api ilegal.

Sekitar pukul 09.30 WIB, razia digelar di kawasan Pasar Prumpung, salah satu titik rawan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan parkir liar. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kampung Prumpung, Desa Gunung Sindur.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah beberapa kali menarik uang parkir secara ilegal. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp 2.000,-, dan 1 buah peluit yang digunakan saat melakukan aktivitas parkir.

Kapolsek Gunung Sindur melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa terhadap pelaku dilakukan pendataan, interogasi, pembinaan, serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan humanis namun tetap tegas dari pihak Kepolisian

Kegiatan ini merupakan bagian dari atensi pimpinan, dalam rangka penindakan terhadap praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus lakukan penertiban agar situasi tetap kondusif, khususnya di pusat-pusat aktivitas masyarakat seperti pasar,” jelas Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso, S.H., M.H.

Polres Bogor mengimbau masyarakat, agar aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan premanisme. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang aktif selama 24 jam, atau langsung ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Red SNTV

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *