Adapun untuk jenis kejahatan yang paling banyak ditindak adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 95 kasus. Kemudian, narkotika menjadi kejahatan kedua yang paling banyak ditindak dengan jumlah 66 kasus.
Selanjutnya, kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditindak 26 kasus. Lalu, perjudian ditindak empat kasus. Terakhir, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 13 kasus.
“Lebih lanjut, terkait dengan kecelakaan lalu lintas, pada Minggu (21/4/2024) sebanyak 402 kejadian apabila dibandingkan dengan Sabtu (20/4/2024) sebanyak 509 kejadian, mengalami penurunan sebanyak 107 kejadian atau 21,02 persen,” jelas Karopenmas.
Humas Polri / Red