JAKARTA | SATELIT NUSANTARA
Jakarta, 15 Mei 2026 – Eggi Sudjana, mantan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus bantahan keras terkait isu yang beredar di publik yang menyebut dirinya pernah menyatakan ijazah SMA Presiden Joko Widodo asli serta meminta maaf terkait permasalahan dokumen pendidikan tersebut.
Melalui rilis pers yang disampaikan pada Jumat (15/5), Eggi menegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa ia tidak pernah menyatakan ijazah SMA Jokowi asli. Ia menilai tuduhan itu adalah berita tidak benar dan bertentangan dengan apa yang selalu ia sampaikan secara konsisten di berbagai kesempatan, baik dalam forum hukum, persidangan, maupun media.
“Saya tegaskan: ijazah SMA asli Jokowi belum pernah saya lihat. Secara logika hukum, mustahil dan tidak berdasar jika saya dinyatakan mengakui keaslian suatu dokumen, sedangkan dokumen aslinya sendiri tidak pernah diperlihatkan atau saya pegang,” ujar Eggi Sudjana.
Pernyataan tersebut, Eggi sudjana sampaikan berulang kali, antara lain saat menjadi kuasa hukum dalam beberapa proses hukum, mulai dari tiga kali persidangan gugatan terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, saat mendampingi Bambang Tri di PN Solo, saat TPUA menggugat keabsahan ijazah S1 di PN Jakarta Pusat tahun 2024, hingga saat mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.
Fakta hukum yang ada, membuktikan bahwa di seluruh rangkaian persidangan tahun 2022, sidang pidana Bambang Tri dan Gus Nur tahun 2023, hingga gugatannya di tahun 2024, ijazah asli yang menjadi objek sengketa tidak pernah sekalipun diperlihatkan di hadapan hukum. Hal ini juga disaksikan oleh para pengunjung sidang, pengacara lain, termasuk Damai Hari Lubis yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal/Koordinator Advokat TPUA serta konseptor gugatan dan pelaporan di Dumas Mabes Polri.
Terkait isu kedua yang menyebut dirinya pernah meminta maaf, Eggi membantah dengan tegas dan keras. Ia menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi, termasuk saat berkunjung ke kediaman Jokowi pada 8 Januari 2026 silam yang didampingi Damai Hari Lubis, pihak penyidik, dan perwakilan PROJO.
“Saat berkunjung ke Solo pun, kami sama sekali tidak diperlihatkan ijazah SMA maupun S1. Saya dan tim bergerak berdasarkan mandat gugatan dan laporan pidana yang telah kami lakukan, termasuk laporan di Dumas Mabes Polri tanggal 9 Desember 2024. Tidak ada alasan sedikit pun bagi saya untuk meminta maaf, karena apa yang kami lakukan adalah hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, mulai dari Peran Serta Masyarakat, Undang-Undang Advokat, hingga UU LPSK,” tegasnya.
Sebagai kesimpulan, Eggi seudjana menegaskan kembali posisi hukum dan pendiriannya tetap sama hingga saat ini.
“Saya tidak pernah melihat dokumen asli yang dipersoalkan, sehingga mustahil untuk saya menyatakan dokumen (Ijazah) tersebut asli, dan sama sekali tidak pernah meminta maaf atas permasalahan ijazah Jokowi,” pungkasnya.
Red
www.satelitnusantara.com
















